Proyek Apa Saja yang Wajib Memiliki AMDAL? (Daftar Sektor)
Kewajiban AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tidak ditentukan hanya berdasarkan nama usaha, tetapi juga mempertimbangkan jenis kegiatan, skala atau besaran usaha, lokasi, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan. Ketentuan mengenai daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL diatur dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, yang memuat pembagian kegiatan berdasarkan sektor serta kriteria AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Beberapa sektor yang memiliki kegiatan dengan kewajiban AMDAL antara lain pekerjaan umum dan perumahan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, serta sektor multisektor. Contohnya, pembangunan infrastruktur berskala tertentu, kawasan atau kegiatan konstruksi dengan karakteristik tertentu, kegiatan pertambangan, serta pembangunan fasilitas energi dapat masuk dalam kategori kegiatan yang wajib menyusun AMDAL. Penentuan kewajibannya tetap harus melihat skala atau besaran yang tercantum dalam ketentuan sektoral. Pada sektor industri dan manufaktur, kewajiban AMDAL dapat ditentukan berdasarkan luas lahan terbangun, kapasitas produksi, penggunaan air, maupun karakteristik kegiatan. Artinya, usaha dengan jenis industri yang sama belum tentu memiliki kewajiban dokumen lingkungan yang sama apabila skala kegiatannya berbeda. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, misalnya, mencantumkan sejumlah kegiatan industri dengan batas besaran tertentu yang membedakan kewajiban AMDAL dari UKL-UPL atau SPPL.
Sektor pertambangan dan energi juga menjadi salah satu kelompok kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, maupun pembangunan fasilitas pendukung dapat menimbulkan dampak terhadap kualitas air, udara, tanah, ekosistem, dan kondisi sosial masyarakat. Demikian pula pembangunan infrastruktur seperti jalan, fasilitas transportasi, kawasan, jaringan utilitas, dan fasilitas energi dapat memiliki kewajiban AMDAL berdasarkan jenis dan skalanya. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan penapisan kewajiban dokumen lingkungan sebelum menentukan tahapan perizinan proyek.
Selain jenis dan skala kegiatan, lokasi proyek juga menjadi faktor penting dalam menentukan kewajiban AMDAL. Suatu kegiatan dapat memiliki tingkat kewajiban lingkungan yang berbeda apabila berada di kawasan atau lokasi yang memiliki karakteristik lingkungan tertentu. Karena itu, pemeriksaan terhadap kesesuaian lokasi, tata ruang, kawasan lindung, serta kondisi lingkungan sekitar perlu dilakukan sejak tahap awal. Penentuan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sebaiknya tidak dilakukan hanya berdasarkan perkiraan, tetapi mengacu pada ketentuan daftar kegiatan dan kriteria yang berlaku.
Dengan demikian, tidak semua proyek otomatis wajib memiliki AMDAL, dan tidak semua proyek yang tidak wajib AMDAL berarti bebas dari kewajiban dokumen lingkungan. Kegiatan dapat masuk dalam kategori AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai jenis, skala, lokasi, dan karakteristik dampaknya. AMDAL KITA dapat membantu perusahaan melakukan identifikasi awal kewajiban dokumen lingkungan, penyusunan AMDAL maupun UKL-UPL, serta pendampingan proses Persetujuan Lingkungan agar rencana usaha dapat dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
