Skip to content
Hi, ada yang bisa kami bantu?
WhatsApp AMDALKITA
home . layanan

JASA DELH DAN DPLH

Kami bertekad mengemban amanah yang diberikan serta bersama-sama dapat terus berkembang seiring dengan perkembangan roda pembangunan di indonesia

DELH

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup

DELH adalah dokumen evaluasi lingkungan hidup yang wajib disusun bagi kegiatan atau usaha berskala wajib AMDAL yang sudah terlanjur beroperasi/berjalan namun belum mengantongi dokumen lingkungan resmi.

DPLH

Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

DPLH adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang diperuntukkan bagi kegiatan/usaha berskala wajib UKL-UPL yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen UKL-UPL untuk melegalisasi operasinya.

Landasan Legalitas

Dasar Hukum & Regulasi Terkait

Pelajari dasar hukum dan regulasi terkait AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sebagai acuan dalam pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. 

PP No. 22 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk persetujuan lingkungan dan pengelolaan mutu lingkungan.

Permen LHK No. 18 Tahun 2021

Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, lembaga penyedia jasa penyusun AMDAL, dan uji kelayakan lingkungan hidup.

Permen LHK No. 4 Tahun 2021

Tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai jenis dan skala kegiatan.

Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025

Tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, termasuk pembagian kewenangan penerbitan pada tingkat pemerintahan.

Alur Kerja

Pengerjaan DELH / DPLH

Layanan pengerjaan DELH / DPLH profesional dengan proses terstruktur, tenaga ahli berpengalaman, penyusunan dokumen sesuai ketentuan, serta pendampingan hingga persetujuan lingkungan.

Audit Eksisting & Site Visit

Identifikasi kegiatan eksisting, pengukuran fasilitas terbangun, serta evaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi.

Penyusunan Dra

Penyusunan dokumen evaluasi audit, audit pengelolaan limbah B3/cair/emisi, dan perumusan rencana pemulihan.

Pemeriksaan / Sidang

Pengajuan dokumen ke instansi LH serta pelaksanaan sidang penilaian/pemeriksaan teknis oleh tim ahli.

Penerbitan

Penerbitan Persetujuan Lingkungan (SKKLH untuk DELH / PKPLH untuk DPLH) untuk melegalisasi operasional usaha.

Keunggulan Layanan

Mengapa Memilih Kami?

Kenali alasan memilih AMDALKITA sebagai konsultan lingkungan terpercaya dengan tenaga ahli kompeten, proses profesional, transparan, dan pendampingan menyeluruh.

Solusi Bebas Sanksi Hukum

Membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban lingkungan untuk meminimalkan risiko sanksi administratif dan penghentian kegiatan operasional.

Auditor & Konsultan Ahli

Ditangani oleh tenaga ahli dan konsultan berpengalaman dalam melakukan audit serta evaluasi pengelolaan lingkungan pada usaha yang telah beroperasi.

Komunikasi dengan Instansi

Membantu proses komunikasi, koordinasi, mediasi teknis, dan klarifikasi pemenuhan dokumen dengan instansi lingkungan terkait.

Evaluasi Akurat & Objektif

Melakukan evaluasi kondisi lingkungan secara objektif berdasarkan data, dokumen, hasil pengujian, serta kondisi aktual di lapangan.

Integrasi Sistem Amdalnet

Mendukung proses pengelolaan dan pemenuhan dokumen lingkungan dengan memperhatikan sistem serta ketentuan digital yang berlaku.

Transparansi Penawaran

Menyediakan estimasi biaya dan ruang lingkup pekerjaan secara jelas sejak awal tanpa biaya tersembunyi yang tidak diinformasikan.

DPLH

Kami menyediakan jasa konsultasi dan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DPLH) secara profesional dan akuntabel.

Mulai dari
Rp 100-150 Jt-an
*Biaya di atas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang

DELH

Kami menyediakan jasa asistensi teknis dan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk membantu pelaku usaha menata kembali legalitas lingkungan hidup.

Mulai dari
Rp 300-350 Jt-an
*Biaya di atas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang
FAQ

Pertanyaan Umum

Jawaban singkat untuk membantu Anda memahami layanan dan kebutuhan dokumen lingkungan.