JASA DELH DAN DPLH
Kami bertekad mengemban amanah yang diberikan serta bersama-sama dapat terus berkembang seiring dengan perkembangan roda pembangunan di indonesia
DELH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup
DELH adalah dokumen evaluasi lingkungan hidup yang wajib disusun bagi kegiatan atau usaha berskala wajib AMDAL yang sudah terlanjur beroperasi/berjalan namun belum mengantongi dokumen lingkungan resmi.
DPLH
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
DPLH adalah dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang diperuntukkan bagi kegiatan/usaha berskala wajib UKL-UPL yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen UKL-UPL untuk melegalisasi operasinya.
Dasar Hukum & Regulasi Terkait
Pelajari dasar hukum dan regulasi terkait AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sebagai acuan dalam pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
PP No. 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk persetujuan lingkungan dan pengelolaan mutu lingkungan.
Permen LHK No. 18 Tahun 2021
Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, lembaga penyedia jasa penyusun AMDAL, dan uji kelayakan lingkungan hidup.
Permen LHK No. 4 Tahun 2021
Tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai jenis dan skala kegiatan.
Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025
Tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, termasuk pembagian kewenangan penerbitan pada tingkat pemerintahan.
Pengerjaan DELH / DPLH
Layanan pengerjaan DELH / DPLH profesional dengan proses terstruktur, tenaga ahli berpengalaman, penyusunan dokumen sesuai ketentuan, serta pendampingan hingga persetujuan lingkungan.
Audit Eksisting & Site Visit
Identifikasi kegiatan eksisting, pengukuran fasilitas terbangun, serta evaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi.
Penyusunan Dra
Penyusunan dokumen evaluasi audit, audit pengelolaan limbah B3/cair/emisi, dan perumusan rencana pemulihan.
Pemeriksaan / Sidang
Pengajuan dokumen ke instansi LH serta pelaksanaan sidang penilaian/pemeriksaan teknis oleh tim ahli.
Penerbitan
Penerbitan Persetujuan Lingkungan (SKKLH untuk DELH / PKPLH untuk DPLH) untuk melegalisasi operasional usaha.
Mengapa Memilih Kami?
Kenali alasan memilih AMDALKITA sebagai konsultan lingkungan terpercaya dengan tenaga ahli kompeten, proses profesional, transparan, dan pendampingan menyeluruh.
Solusi Bebas Sanksi Hukum
Membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban lingkungan untuk meminimalkan risiko sanksi administratif dan penghentian kegiatan operasional.
Auditor & Konsultan Ahli
Ditangani oleh tenaga ahli dan konsultan berpengalaman dalam melakukan audit serta evaluasi pengelolaan lingkungan pada usaha yang telah beroperasi.
Komunikasi dengan Instansi
Membantu proses komunikasi, koordinasi, mediasi teknis, dan klarifikasi pemenuhan dokumen dengan instansi lingkungan terkait.
Evaluasi Akurat & Objektif
Melakukan evaluasi kondisi lingkungan secara objektif berdasarkan data, dokumen, hasil pengujian, serta kondisi aktual di lapangan.
Integrasi Sistem Amdalnet
Mendukung proses pengelolaan dan pemenuhan dokumen lingkungan dengan memperhatikan sistem serta ketentuan digital yang berlaku.
Transparansi Penawaran
Menyediakan estimasi biaya dan ruang lingkup pekerjaan secara jelas sejak awal tanpa biaya tersembunyi yang tidak diinformasikan.
DPLH
Kami menyediakan jasa konsultasi dan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DPLH) secara profesional dan akuntabel.
DELH
Kami menyediakan jasa asistensi teknis dan penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk membantu pelaku usaha menata kembali legalitas lingkungan hidup.
Pertanyaan Umum
Jawaban singkat untuk membantu Anda memahami layanan dan kebutuhan dokumen lingkungan.
-
DELH/DPLH wajib disusun apabila suatu usaha/kegiatan telah selesai dibangun atau telah beroperasi secara fisik, namun belum memiliki dokumen AMDAL (maka menyusun DELH) atau UKL-UPL (maka menyusun DPLH).
