JASA PERTEK
Kami bertekad mengemban amanah yang diberikan serta bersama-sama dapat terus berkembang seiring dengan perkembangan roda pembangunan di indonesia
Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah
Penyusunan kajian teknis / standar teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan (sungai/laut), pemanfaatan ke tanah (land application), atau penyaluran ke IPAL/Kawasan Industri.
Persetujuan Teknis Emisi
Dokumen kajian atau standar teknis pemenuhan baku mutu emisi udara bagi kegiatan yang memiliki sumber emisi titik (cerobong boiler, genset, kiln, furnace) guna mengendalikan pencemaran udara dan menjaga kualitas udara ambien.
Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
Penyusunan dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3), mencakup tata letak, fasilitas penyimpanan, dan SOP kedaruratan.
Dasar Hukum & Regulasi Terkait
Pelajari dasar hukum dan regulasi terkait AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sebagai acuan dalam pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
PP No. 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk persetujuan lingkungan dan pengelolaan mutu lingkungan.
Permen LHK No. 18 Tahun 2021
Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, lembaga penyedia jasa penyusun AMDAL, dan uji kelayakan lingkungan hidup.
Permen LHK No. 4 Tahun 2021
Tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai jenis dan skala kegiatan.
Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025
Tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, termasuk pembagian kewenangan penerbitan pada tingkat pemerintahan.
Pengurusan PERTEK
Layanan Pengurusan PERTEK profesional dengan proses terstruktur, tenaga ahli berpengalaman, penyusunan dokumen sesuai ketentuan, serta pendampingan hingga persetujuan lingkungan.
Pengumpulan Data
Survei lapangan, karakterisasi sampel limbah, pengumpulan spesifikasi teknis peralatan IPAL/cerobong/TPS LB3.
Penyusunan Kajian Teknis
Penyusunan neraca air/masuk-keluar limbah, perhitungan baku mutu, pemodelan sebaran emisi, dan perencanaan DED fasilitas.
Paparan & Submisi
Pengajuan berkas melalui Amdalnet dan asistensi pembahasan substansi kajian teknis dengan Dinas LH / KLHK.
Penerbitan
Penerbitan Surat Persetujuan Teknis resmi serta pendampingan verifikasi lapangan hingga terbit Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Mengapa Memilih Kami?
Kenali alasan memilih AMDALKITA sebagai konsultan lingkungan terpercaya dengan tenaga ahli kompeten, proses profesional, transparan, dan pendampingan menyeluruh.
Kajian Enjiniring Akurat
Penyusunan kajian teknis berbasis perhitungan matematis dan pemodelan ilmiah sesuai standar baku mutu lingkungan yang berlaku.
Pengujian Terakreditasi
Bekerja sama dengan laboratorium lingkungan terakreditasi KAN untuk mendukung hasil sampling dan pengujian yang kredibel.
Profesional
Didukung tenaga ahli teknik lingkungan yang memahami desain dan perancangan sistem pengolahan limbah sesuai kebutuhan kegiatan.
Integrasi Sistem Amdalnet
Memastikan dokumen dan data kajian dipersiapkan sesuai kebutuhan integrasi sistem digital Amdalnet dan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan Sampai SLO Terbit
Tidak hanya membantu penyusunan dokumen PERTEK, kami mendampingi proses verifikasi teknis hingga Surat Kelayakan Operasional (SLO) diterbitkan.
Estimasi Biaya Transparan
Penawaran harga disampaikan secara terperinci dan transparan sejak awal tanpa biaya tersembunyi yang tidak diinformasikan.
Persetujuan Teknis Air Limbah
Layanan penyusunan kajian teknis air limbah untuk memastikan pengelolaan dan pembuangan air limbah sesuai baku mutu serta ketentuan lingkungan yang
Persetujuan Teknis Mutu Emisi
Memastikan pemenuhan baku mutu emisi, pengendalian pencemaran udara, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.
Rincian Teknis Limbah B3
Layanan penyusunan rincian teknis pengelolaan Limbah B3 untuk memastikan penyimpanan, pengelolaan, dan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan.
Pertanyaan Umum
Jawaban singkat untuk membantu Anda memahami layanan dan kebutuhan dokumen lingkungan.
-
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, PERTEK wajib dimiliki oleh setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah (dibuang ke lingkungan), emisi udara (dari cerobong/genset/boiler), atau menghasilkan limbah B3 yang disimpan di lokasi usaha sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan.
