Skip to content
Hi, ada yang bisa kami bantu?
WhatsApp AMDALKITA
home . layanan

JASA PEMBUATAN SPPL

Kami bertekad mengemban amanah yang diberikan serta bersama-sama dapat terus berkembang seiring dengan perkembangan roda pembangunan di indonesia

SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan berskala kecil yang memiliki dampak tidak signifikan terhadap lingkungan. Dokumen ini menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban lingkungan bagi pelaku usaha sesuai dengan karakteristik dan skala kegiatan yang dijalankan.

Melalui SPPL, pelaku usaha menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pernyataan tersebut, kegiatan usaha diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta menjalankan pengelolaan dan pemantauan secara bertanggung jawab.

Skala Usaha Mikro & Kecil (UMKM)

Dirancang khusus untuk mempermudah pemenuhan komitmen lingkungan bagi usaha berisiko rendah dan menengah-rendah.

Pernyataan Mandiri & Tanggung Jawab

Dokumen komitmen resmi yang menjadi standar wajib agar kegiatan operasional usaha berjalan secara legal dan ramah lingkungan.

Integrasi NIB & Perizinan Berusaha

Menjadi salah satu persyaratan utama untuk validasi Perizinan Berusaha di sistem OSS-RBA.

Landasan Legalitas

Dasar Hukum & Regulasi Terkait

Pelajari dasar hukum dan regulasi terkait AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sebagai acuan dalam pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. 

PP No. 22 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk persetujuan lingkungan dan pengelolaan mutu lingkungan.

Permen LHK No. 18 Tahun 2021

Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, lembaga penyedia jasa penyusun AMDAL, dan uji kelayakan lingkungan hidup.

Permen LHK No. 4 Tahun 2021

Tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai jenis dan skala kegiatan.

Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025

Tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, termasuk pembagian kewenangan penerbitan pada tingkat pemerintahan.

Alur Kerja

Pengurusan SPPL

Pahami tahapan proses Pengurusan SPPL secara lengkap, mulai dari persiapan, penyusunan dokumen, kajian dampak lingkungan, hingga evaluasi dan persetujuan lingkungan.

Identifikasi & Penapisan

Pemeriksaan kode KBLI usaha untuk memastikan kriteria wajib SPPL sesuai Permen LHK No. 4/2021.

Pengumpulan Data Usaha

Verifikasi data legalitas pemrakarsa, kapasitas produksi, lokasi usaha, dan penggunaan air/energi.

Penyusunan Draf SPPL

Penyusunan item pengelolaan limbah padat, cair, dan upaya pemantauan kebersihan lingkungan operasional.

Submit OSS

Penginputan data ke sistem terintegrasi hingga terbitnya sertifikat/bukti registrasi SPPL resmi.

Keunggulan Layanan

Mengapa Memilih Kami?

Kenali alasan memilih AMDALKITA sebagai konsultan lingkungan terpercaya dengan tenaga ahli kompeten, proses profesional, transparan, dan pendampingan menyeluruh.

Proses Super Cepat

Pengurusan dokumen SPPL dilakukan secara efisien dan terstruktur untuk membantu proses pemenuhan persyaratan lingkungan usaha Anda.

Pendampingan OSS-RBA

Kami membantu proses input, pengisian, dan sinkronisasi data lingkungan pada sistem OSS-RBA sesuai kebutuhan kegiatan usaha.

Format Tepat & Sesuai Aturan

Dokumen SPPL disusun secara tepat dan sistematis dengan memperhatikan ketentuan serta persyaratan lingkungan yang berlaku.

Ramah Bagi Pelaku UMKM

Konsultasi dilakukan secara fleksibel, komunikatif, dan mudah dipahami sehingga membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban lingkungan.

Jaminan Kepatuhan Hukum

Memastikan dokumen tersusun sesuai persyaratan sehingga menjadi bagian dari pemenuhan komitmen pengelolaan lingkungan usaha.

Biaya Terjangkau & Transparan

Biaya jasa disampaikan secara jelas dan transparan sejak awal dengan pilihan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha Anda.

Dapatkan Penawaran

Informasi harga jasa Pembuatan SPPL yang transparan dan kompetitif, disesuaikan dengan jenis usaha, skala kegiatan, kompleksitas kajian, serta kebutuhan dokumen lingkungan.

Mulai dari
Rp 2 Jt-an
*Biaya di atas belum termasuk PPN 11%, biaya akomodasi survei dan akomodasi pelaksanaan sidang
FAQ

Pertanyaan Umum

Jawaban singkat untuk membantu Anda memahami layanan dan kebutuhan dokumen lingkungan.