JASA PEMBUATAN SPPL
Kami bertekad mengemban amanah yang diberikan serta bersama-sama dapat terus berkembang seiring dengan perkembangan roda pembangunan di indonesia
SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan berskala kecil yang memiliki dampak tidak signifikan terhadap lingkungan. Dokumen ini menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban lingkungan bagi pelaku usaha sesuai dengan karakteristik dan skala kegiatan yang dijalankan.
Melalui SPPL, pelaku usaha menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pernyataan tersebut, kegiatan usaha diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta menjalankan pengelolaan dan pemantauan secara bertanggung jawab.
Skala Usaha Mikro & Kecil (UMKM)
Dirancang khusus untuk mempermudah pemenuhan komitmen lingkungan bagi usaha berisiko rendah dan menengah-rendah.
Pernyataan Mandiri & Tanggung Jawab
Dokumen komitmen resmi yang menjadi standar wajib agar kegiatan operasional usaha berjalan secara legal dan ramah lingkungan.
Integrasi NIB & Perizinan Berusaha
Menjadi salah satu persyaratan utama untuk validasi Perizinan Berusaha di sistem OSS-RBA.
Dasar Hukum & Regulasi Terkait
Pelajari dasar hukum dan regulasi terkait AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL sebagai acuan dalam pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
PP No. 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk persetujuan lingkungan dan pengelolaan mutu lingkungan.
Permen LHK No. 18 Tahun 2021
Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, lembaga penyedia jasa penyusun AMDAL, dan uji kelayakan lingkungan hidup.
Permen LHK No. 4 Tahun 2021
Tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai jenis dan skala kegiatan.
Permen LH/BPLH No. 22 Tahun 2025
Tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, termasuk pembagian kewenangan penerbitan pada tingkat pemerintahan.
Pengurusan SPPL
Pahami tahapan proses Pengurusan SPPL secara lengkap, mulai dari persiapan, penyusunan dokumen, kajian dampak lingkungan, hingga evaluasi dan persetujuan lingkungan.
Identifikasi & Penapisan
Pemeriksaan kode KBLI usaha untuk memastikan kriteria wajib SPPL sesuai Permen LHK No. 4/2021.
Pengumpulan Data Usaha
Verifikasi data legalitas pemrakarsa, kapasitas produksi, lokasi usaha, dan penggunaan air/energi.
Penyusunan Draf SPPL
Penyusunan item pengelolaan limbah padat, cair, dan upaya pemantauan kebersihan lingkungan operasional.
Submit OSS
Penginputan data ke sistem terintegrasi hingga terbitnya sertifikat/bukti registrasi SPPL resmi.
Mengapa Memilih Kami?
Kenali alasan memilih AMDALKITA sebagai konsultan lingkungan terpercaya dengan tenaga ahli kompeten, proses profesional, transparan, dan pendampingan menyeluruh.
Proses Super Cepat
Pengurusan dokumen SPPL dilakukan secara efisien dan terstruktur untuk membantu proses pemenuhan persyaratan lingkungan usaha Anda.
Pendampingan OSS-RBA
Kami membantu proses input, pengisian, dan sinkronisasi data lingkungan pada sistem OSS-RBA sesuai kebutuhan kegiatan usaha.
Format Tepat & Sesuai Aturan
Dokumen SPPL disusun secara tepat dan sistematis dengan memperhatikan ketentuan serta persyaratan lingkungan yang berlaku.
Ramah Bagi Pelaku UMKM
Konsultasi dilakukan secara fleksibel, komunikatif, dan mudah dipahami sehingga membantu pelaku UMKM memenuhi kewajiban lingkungan.
Jaminan Kepatuhan Hukum
Memastikan dokumen tersusun sesuai persyaratan sehingga menjadi bagian dari pemenuhan komitmen pengelolaan lingkungan usaha.
Biaya Terjangkau & Transparan
Biaya jasa disampaikan secara jelas dan transparan sejak awal dengan pilihan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha Anda.
Dapatkan Penawaran
Informasi harga jasa Pembuatan SPPL yang transparan dan kompetitif, disesuaikan dengan jenis usaha, skala kegiatan, kompleksitas kajian, serta kebutuhan dokumen lingkungan.
Pertanyaan Umum
Jawaban singkat untuk membantu Anda memahami layanan dan kebutuhan dokumen lingkungan.
-
SPPL wajib dimiliki oleh usaha/kegiatan yang tergolong berisiko rendah atau menengah-rendah sesuai KBLI pada Permen LHK No. 4/2021, di mana kegiatan tersebut tidak masuk dalam kategori wajib AMDAL maupun UKL-UPL.
